{a}.Arti al-Qur-an: Al-Quraan ialah wahyu allah swt.yang merupakan mu'jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.sebagai sumber-sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam,jika dibaca menjadi ibadat kepada allah swt.Dengan keterangan tersebut diatas,maka firman allah yang diturunkan kepada Nabi Musa as.dan Isa as,serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan AlQuran.Demikian juga firman allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw,yang jika dibacanya bukan sebagai ibadat seperti hadist Qudsi tidak pula dinamakan Al-Quran. Al-Quran mempunyai nama-nama lain seperti:Al-Kitab,Kitabullah,Al-Furqan(artinya yang membedakan antara yang haq dan yang batil)dan adz-Dzikru artinya peringatan.Dan masih banyak lagi nama-nama Al-Quran
{b}.Garis-garis besar isi Al-Quran Pokok-pokok isi Al-Quran ada lima: 1.Tauhid,kepercayaan pada allah swt,Malaikat-malaikatnya,Kitab-kitabnya,para Rasul-Nya,hari kemudian,Qadla dan Qadar yang baik dan buruk. 2.Tuntunan ibadat sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid. 3.Janji dan ancaman:Al-Quran menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Quran dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa. 4.Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagian dunia dan akhirat. 5.Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada allah,yaitu orang-orang yang shaleh seperti Nabi-nabi dan Rasul-rasul,juga sejarah mereka yang mengingkari agama allah dan hukum-hukumnya.Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan tauladan bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagian dan meliputi tuntunan akhlaq.
{c}.Al-Quran sebagai dasar hukum. Allah swt menurunkan Al-Quran itu,gunanya untuk dijadikan dasar hukum,dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahNya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman allah:
Artinya: "Maka berpeganglah kepada apa yang diwahyukan kepadamu"(S.Az-Zukhruf,ayat 43)
Artinya: "Hai Rasul,sampaikanlah (kepada manusia) Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu"(S.Al-Maidah,ayat 67)
Artinya: "Dan inilah sebuah kitab yang kami turunkan yang diberkahi,sebab itu ikutilah dia dan bertawakkallah agar kamu diberi rahmat"(S.Al-An'am,ayat 155)
{d}.Dasar-dasar Al-Quran dalam membuat huktm Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia,dalam mengadakan perintah dan larangan,Al-Quran selalu berpedoman kepada dua hal,yaitu:(1).Tidak memberatkan,dan(2).Berangsur-angsur. (1).Tidak memberatkan;sebagaimana firman allah:
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".(S.Al-Baqarah,ayat 286)
Artinya: "Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu".(S.Al-Baqarah,ayat 185) Dengan dasar-dasar itulah,kita boleh: a).mengqashar shalat(dari empat menjadi dua raka'at)dan menjama'(mengumpulkan dua shalat),yang masing-masing apabila dalam bepergian sesuai dengan syarat-syaratnya. b).boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian. c).boleh bertayammum sebagai ganti wudlu'. d).boleh makan makanan yang diharamkan,jika keadaan memaksa. (2).Berangsur-angsur;Al-Qur'an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur,seperti larangan minum minuman keras dan perjudian,sebagaimana firman Allai:
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian.Katakanlah olehmu,bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia,tetapi dosanya lebih daripada manfaatnya".(S.Al-Baqarah,ayat 219). Lalu datang fase yang kedua dari fase mengharamkan khamar itu,yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum shalat,yaitu dengan firman Allah:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman,janganlah mendekati shalat dikala kamu sedang mabuk".(S.An-Nisa',ayat 43) Kemudian datang fase terakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi,setelah banyak orang-orang yang meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua,yaitu firman allah:
Artinya: "wahai orang-orang yang beriman,sesungguhnya arak,judi,berhala dan bertenung adalah pekerjaan yang keji termasuk perbuatan syaitan,maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,agar kamu memperoleh kebahagiaan".(S.Al-Maidah,ayat 90) Demikianlah allah membuat larangan berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula,misalnya pengumuman dasar peperangan dan jihat dimasa permulaan islam dikota Madinah,firman allah:
Artinya: "Telah diizinkan(berperang)bagi mereka yang diperangi karena sesungguhnya teraniaya.Dan allah Maha Kuasa menolong mereka".(S.Al-Haj, ayat 39) Kemudian diperluas keterangan tentang berbagai soal yang berhubung dengan peperangan,seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan,hukum-hukum orang tertawan dan ghanimah serta lain-lainnya. Firman allah tentang perbekalan dan peralatan perang sebagai beriku:
Artinya: "Hendaklah kamu sediakan untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang tertambat untuk perang".(S.Al-Anfal, ayat 60) Tentang tawanan perang,diatur sebagaimana firman allah,sebagai berikut:
Artinya: "Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan(untuk ditebus)sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya dimuka bumi.Kamu menghendaki harta benda duniawiyah,sedangkan allah menghendaki (pahala)akhirat".(S.Al-Anfal, ayat 67) Tentang ghanimah pembagiannya diatur sebagaimana firman allah:
Artinya: "Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,maka sesungguhnya seperlima untuk allah,Rasul,kerabat Rasul,anak-anak yatim piatu,orang-orang miskin dan ibnussabil".(S.Al-Anfal, ayat 41)