watch sexy videos at nza-vids!

http://zoel45.hexat.com

3.IJMA'

1.Arti Ijma'
Ijma' menurut bahasa,artinya:"sepakat,setuju atau sependapat",sedang menurut istilah,ialah:
0
Artinya:
"Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad saw,sesudah wafatnya pada suatu masa,tentang suatu perkara (hukum)".

2.Kehujjahan ijma'
Ijma' menjadi hujah (pegangan) dengan sendirinya ditempat yang tidak didapati dalil (nash),yakni Al-Qur-an dan Al-Hadist.
Dan tidak menjadi ijma' kecuali telah disepakati oleh segala ulama Islam,dan selama tidak menyalahi nash yang qath'i (Kitabullah dan hadist mutawatir).
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa nilai kehujahan ijma' ialah dzanni,bukan qath'i.Oleh karena nilai ijma' itu dzanni,maka ijma' itu dapat dijadikan hujjah (pegangan) dalam urusan amal,bukan dalam urusan i'tiqad,sebab urusan i'tiqad itu mesti dengan dalil yang qath'i.
Kehujjahan ijma' itu berdasarkan Al-Qur-an dan hadist,sebagai berikut menurut Al-Qur-an:

1
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman,patuhilah akan Allah,patuhilah akan Rasul,dan patuhilah orang-orang yang memerintah diantara kamu". (S.An-nisa' ayat 59).
Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para Ulama.
Menurut hadist: 2
Artinya:
"Umatku tidak bersepakat atas kesesatan".

3.Sandaran ijma'
Ijma' tidak dipandang sah kecuali mempunyai sandaran yang kuat,sebab ijma' itu bukan dalil yang berdiri sendiri.Sandaran ijma' adakalanya dalil yang qath'i,yaitu Al-Qur-an dan hadist mutawatir,dan adakalanya berupa dalil dzanni yaitu hadist ahad dan qiyas.Jika sandaran ijma' hadist ahad,maka hadist ahad ini bertambah nilai kekuatannya.

4.Pembagian ijma'
Ijma' ummat itu dibagi menjadi dua:
a).Ijma' qauli (ucapan); yaitu ijma' dimana para Ulama ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya.Ijma' ini disebut juga ijma' qath'i.
b).Ijma' sukuti (diam); ialah ijma' dimana para Ulama ijtihad berdiam diri tiada mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu.Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni. Sebagian ulama berpendapat,bahwa suatu penetapan,jika yang menetapkan hakim yang berkuasa,dan didiamkan oleh para Ulama,belum dapat dijadikan hujjah.Tetapi sesuatu pendapat yang ditetapkan oleh seorang Faqih,lalu didiamkan para Ulama yang lain maka dapat dipandang ijma'.
Disamping ijma' ummat tersebut,masih ada macam-macam ijma' yang lain,yaitu (1).Ijma' sahabat,(2).Ijma' Ulama Medinah,(3).Ijma' Ulama Kufah,(4).Ijma' Khulafa yang empat,(5).Ijma' Abu Bakar dan Umar,dan (6).Ijma' itrah,yakni ahli bait= golongan syi'ah.

Tambahan
Jika kita melihat adanya macam-macam ijma',maka ditinjau dari segi masanya dapat dibagi menjadi dua:
(1).Zaman Khalifah yang empat,dan
(2).Zaman sesudahnya.

(1).Ijma' sahabat yang dimaksud ialah zaman Khalfah Abu Bakar, 'Umar, Ustman dan Ali.Ijma' mereka ini jelas dapat dijadikan hujjah tampa diperselisihkan orang lagi,sebab Nabi sendiri memerintahkan sebagaimana sabdanya:
3
Artinya:
"Hendaklah kamu berpegang kepada cara-caraku dan cara-cara khulafa'ur rasyidin".(Abu Daud dan lain-lain)

(2).Zaman sesudah Khulafa'ur Rasyidin,yaitu tatkala islam telah meluas dan para puqaha sahabat banyak yang pindah kenegri islam yang baru dan telah timbul fuqaha tabi'in yang tidak sedikit,ditambah lagi dengan pertentangan politik,maka pada zaman inilah sukar dibayangkan dapat terjadinya ijma'.
Kalau sampai zaman tabi'in saja,sudah sukar akan terjadi ijma',maka lebih-lebih zaman sekarang dimana para Ulama telah tersebar luas diseluruh pelosok.Sedang sahnya ijma' ialah:"Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad".

Untuk mewujudkan ini,perlu penyelidikan:(a).Siakah yang disebut ahli ijtihat?.(b).Menemukan pendapat mujtahid yang satu disetujui oleh mujtahid yang lainnya lagi.Soal ini tidak mungkin terjadi,sebab siapakah yang disebut mujtahid?.Dan siapakah yang dapat menyelidiki dengan mengambil jawaban tiap-tiap soal,telah disetujui dan disepakati oleh tiap-tiap ahli ijtihad?
Karena itu kita dapat mengerti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:"Barang siapa mendakwa ada terjadi ijma' (sesudah zaman sahabat),berarti ia berdusta".Cukup ia katakan :"Aku tidak mengetahui,apakah ada orang yang menyalahi faham ini,karena boleh jadi ada,namun aku belum mengetahuinya".

Ringkasnya,terjadinya ijma' menurut konsepsi ahli ushul fiqih sesudah zaman sahabat tidak mungkin terjadi.Tidak mungkinnya ini hanya pelaksanaannya,tampa menyinggung prinsip terjadinya ijma',meskipun dalam bentuk lain.
Ijma' yang terjadi pada zaman sekarang ini,tidak berbeda dengan:"Ijma' dari keputusan musyawarah yang diambil oleh para Ulama yang mewakili segala lapisan masyarakatnya,untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka.Mereka itulah yang dinamai Ulil Amri atau Ahlul halli wal 'aqdi.Mereka diberi hak oleh syari'at islam untuk membikin undang-undang yang wajib ditaati dan dijalankan selama tidak bertentangan dengan nash syari'at yang jelas,tetapi kalau berlawanan dengan nash syari'at,maka betapa dan bagaimanapun juga keputusan tetap batal.

~Sumber~
Fiqih islam2

Penyalin=
Zoelkifli Mmd

=HOME=
Created by
Zoel45@2010