watch sexy videos at nza-vids!
http://zoel45.hexat.com
2.SUNNAH
(bg-1)
a).Arti sunnah
Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan,pekerjaan atau cara.
Sunnah menurut istilah syara' ialah perkataan Nabi Muhammad saw.,perbuatannya,dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh Nabi,tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.

b).Pembagian Sunnah
Sunnah itu dibagi menjadi tiga: (1).Sunnah Qauliyah=sabda-sabda Rasulullah,(2).Sunnah Fi'liyah=perbuatan Rasulullah,(3).Sunnah Taqririyah=diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan sahabat.

--Sunnah Qauliyah
Sunnah Qauliyah yaitu perkataan Nabi saw,yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur-an serta berisi peradaban,hikmah,ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlak yang mulia.Sunnah qauliyah(ucapan)ini dinamakan juga Hadist Nabi saw.

--Sunnah Fi'liyah
Sunnah Fi'liyah yaitu perbuatan Nabi saw,yang menerangkan cara melaksanakan ibadat,misalnya cara berwudlu',shalat dan sebagainya.

--Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah yaitu bila Nabi saw,mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan,lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi saw,dan tiada ditegurnya atau dilarangnya,maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi(taqrir).

c).Sunnah itu menjadi Hujjah
Sunnah itu mempunyai dua fungsi:
(1).menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur-an,
(2).berdiri sendiri di dalam menentukan sebagian daripada beberapa hukum.

--Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur-an; sebagaimana firman allah;
1
Artinya:
"Dan kami sudah menurunkan peringatan(Adz-Dzikru)kepadamu agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada manusia".(S.An-nahl, ayat 44)
Demikianlah,karena sebagian besar ayat-ayat Al-Qur-an yang mengandung hukum masih merupakan suatu hal yang secara garis besar,sedang untuk jelasnya diperlukan suatu keterangan dari Nabi,misalnya perintah shalat dan zakat dalam Al-Quran masih merupakan perintah mengerjakan,mengeluarkan,sedang cara melaksanakannya tidak disebut-sebut, maka untuk memberi keterangan tentang pelaksanaannya diperlukan penjelasan dari Rasulullah saw.
--Berdiri sendiri di dalam menentukan sebagian daripada beberapa hukum; seperti adakalanya didalam Al-Qur-an tidak kita dapati hukum suatu hal yang disebut oleh Rasulullah,misalnya tentang haramnya binatang yang berkuku tajam.
Kedudukan hadist/sunnah menyendiri mengatur hukum syara' secara Al-Qur-an,sebagaimana sabda Nabi saw.;
2
Artinya:
"Ingatlah bahwasanya saya sudah diberi Qur-an dan disertai dengan yang sebangsanya (sunnah) itu".
(HR.Abu Daud dan At-Turmudzi).
Selanjutnya firman Allah:3
Artinya:
"Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu ambillah,dan hentikanlah/tinggalkan apa yang dilarangnya bagimu".(S.Al-Hasyr, ayat 7)
Di ayat lain allah berfirman:
4
Artinya:
"Barang siapa mentaati Rasul itu,sesungguhnya ia telah mentaati Allah".(S.An-Nisa' ayat 80)
Dengan demikian dapat kita ketahui,bahwa sunnah adalah merupakan hujjah kedua sesudah Al-Qur-an yang dapat dijadikan sumber hukum juga.

SUNNAH QAULIYAH
Sunnah qauliyah sering juga disebut"khabar"jadi sunnah qauliyah itu boleh dinamakan sunnah,hadist atau khabar.
Khabar,pada umumnya dapat dibagi tiga:
1).Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari allah,Rasulnya dan khabar yang diberikan dengan jalan mutawatir.
2).Yang pasti benarnya,yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal,seperti khabar hidup dan mati dapat berkumpul.Atau khabar yang bertentangan dengan ketentuan syari'at,seperti mengakui menjadi Rasul yang tidak ada kenyataan mu'jizat.
3).Khabar yang tidak dapat dipastikan benar atau bohongnya seperti khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat,benarnya atau bohongnya.Atau kadang-kadang kuat benarnya,tetapi tidak pasti (qath'i) ,seperti pemberitaan orang yang adil.Dan kadang-kadang juga kuat bohongnya,tetapi tidak dapat dipastikan,seperti pemberitaan orang fasik.

(1).Pembagian khabar
Khabar itu jika ditinjau dari sudut sanadnya,yaitu banyak atau sedikitnya orang yang maeriwayatkan,dapat dibagi menjadi dua: (a).Khabar Mutawatir,dan (b).Khabar Ahad.

a).Khabar Mutawatir
5
Artinya:
"Mutawatir ialah khabar yang diriwayatkan oleh banyak orang,tentang sesuatu yang dipercaya oleh panca inderanya yang menurut adat mereka tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya jumlah mereka".
Bagian khabar/hadist ini tingkatannya hampir disamakan Al-Qur-an,terutama mutawatir yang tidak ada khilafnya lagi dan sudah pasti benar dan sahnya.
Yang dimaksud khabar mutawatir ialah hadist yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan sehingga dalam tingkatan dari semenjak sahabat,tabi'in,dan tabi'it tabi'in dan seterusnya,tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengar atau yang meriwayatkannya,hingga sampai kepada rawi yang penghabisan yang menyusun kitab hadist itu,misalnya Bukhari,Muslim,Imam Malik dan lain-lainnya.


Khabar mutawatir itu mempunyai syarat-syarat sebagai beriku:
1).Mereka yang memberitahukan itu benar mengetahui kenyataan dengan cara melihat atau mendengar sendiri.
2).Jumlah orang-orangnya harus jumlah yang menurut adat tidak mungkin berbuat dusta,tak usah dengan jumlah yang terbatas,misalnya 7 atau 12 orang,asal saja dapat memberikan pengetahuan ilmu dlaruri,yakni mau tidak mau mesti dapat diterimanya tak dapat ditolak.
3).Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad.Misalnya lapisan pertama 100 orang; dipertengahan sanadnya 90 orang dan diakhir sanadnya 110 orang.Yang dimaksud persamaan banyak,bukan persamaan bilangan,maka tidak mengapa kalau di antara lapisan-lapisan terdapat kurang sedikit.

Khabar mutawatir ini ada dua macam:
(a).Mutawatir lafdhi,dan (b).Mutawatir ma'nawi.
--Mutawatir lafdhi ialah mutawatir yang lafadh-lafadh hadistnya sama atau hampir sama,misalnya sabda Nabi saw.:6

Artinya:
"Barang siapa berdusta atas (nama) ku dengan sengaja,maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka".

Keterangan
--Hadist ini diriwayatkan dari seratus orang sahabat Rasulullah saw.
--Lafadh-lafadh yang orang-orang meceritakan hampir semua sama sesuai dengan contoh tersebut,diantaranya ada yang berbunyi sebagai berikut:7
Artinya:
"Barang siapa mengada-adakan omongan atas namaku tentang sesuatu yang belum pernah ku katakan,maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka". (Ibnu Majah)
Ada lagi sebagai berikut:
8
Artinya:
"Barang siapa berkata atas namaku tentang sesuatu yang belum pernah ku katakan,maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka". (Al-Hakim)
Selanjutnya..
Sumber
Fiqih islam2
tag:Quran-Ijma'-Qiyas
Dibaca=9322->kali
=HOME=
Created by
Zoel45@2010