watch sexy videos at nza-vids!
http://zoel45.hexat.com
3.QIYAS
1.Arti Qiyas
Qiyas menurut bahasa,artinya "mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakan".
Menurut istilah,"qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya,berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash,disebabkan adanya persamaan diantara keduanya".

2.Kedudukan qiyas
Qiyas menurut para Ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur-an,Hadist dan Ijma'.
Mereka berpendapat demikian dengan alasan :

a. Firman allah :
Q1
Artinya:

"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S.Al-Hasyr, ayat 2).
Karena i'tibar artinya "Qiyasusysyai-i bisysya-i membanding sesuatu dengan sesuatu yang lain".
b).Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dan Turmudzi sebagai berikut:
Q2
Artinya:
"Sabda Nabi saw,ketika beliau mengutus Mu'adz ra ke Yaman,maka Nabi bertanya kepadanya: "Dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu?.Kata Mu'adz: "Saya memberi keputusan dengan Kitab Allah".Nabi bersabda: "Kalau kamu tidak mendapatkan pada Kitab Allah" .Mu'adz menjawab: "Dengan sunnah Rasul". Nabi bertanya lagi: "Kalau pada kitab Allah dan Sunnah Rasul tidak kau dapati ?". Mu'adz menjawab: "Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali".
Kemudian Rasulullah menepuk dadanya (bergirang hati) sambil bersabda : "Alhamdulillah Allah telah memberi taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridlaan Rasulullah". (HR. Ahmad,Abu Daud,Turmudzi yang mereka menyatakan,bahwa qiyas itu masuk ijtihad ra'yu juga).

3.Rukun qiyas
Rukun qiyas ada empat:
a).Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran/tempat menyerupakan (musyabbah bih = tempat menyerupakan).
b).Far'un (cabang) yang diukur (musyabbah = yang diserupakan).
c).'Ilat,yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
d).Hukum,yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.

Contoh :
Allah telah mengharakan arak,karena merusak akal,membinasakan badan,menghabiskan harta.Maka segala minuman yang memabukkan dihukum haram juga.
Dalam contoh ini :
1).Segala minuman yang memabukkan ialah far'un/cabang,artinya yang diqiyaskan.
2).Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/mengqiyaskan hukum,artinya ashal/pokok.
3).Mabuk merusak akal,ialah 'illat penghubung/sebab.
4).Hukum,segala minuman yang memabukkan hukumnya "haram".
Setelah kita mengetahui rukun-rukun qiyas itu ada empat macam,yaitu ashal, far'i, 'illat dan hukum,maka baiklah kita mengetahui syarat-syaratnya masing-masing.
a. Syarat ashal/pokok:
Syarat ashal/pokok ada 3 macam:
1).Hukum ashal harus masih tetap (berlaku),karena kalau sudah tidak berlaku lagi (sudah diubah/mansukh) niscaya tak mungkin far'i berdiri sendiri.
2).Hukum yang berlaku pada ashal,adalah hukum syara',karena yang sedang dibahas oleh kita ini hukum syara' pula.
3).Hukum pokok/ashal tidak merupakan hukum pengecualian.Seperti sahnya puasa bagi orang yang lupa,meskipun makan dan minum.Mestinya puasa menjadi batal,sebab sesuatu tidak akan ada,apabila berkumpul dengan hal-hal yang meniadakan.Tetapi puasanya tetap ada,karena ada hadist :"Barang siapa lupa,padahal ia sedang puasa,kemudian ia makan dan minum,hendaklah ia menyelesaikan puasanya".Sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum".
(H.R.Bukhari dan Muslim).
Berhubung hadist tersebut,maka orang yang dipaksa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa.

b. Syarat-syarat far'i ada 3 :
1).Hukum far'i janganlah berujud lebih dahulu daripada hukum ashak.Misalnya mengqiyaskan wudlu' kepada tayammum di dalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya thaharah.Qiyas tersebut tidak benar,karena wudlu' (dalam contoh ini sebagai cabang) diadakan sebelum hijrah,sedang tayammum (didalam contoh ini sebagai ashal) diadakan sesudah hijrah.Bila qiyas tersebut dibenarkan,berarti menetapkan hukum sebelum ada 'illat.Yakni karena wudlu' itu berlaku sebelum tayammum.
2).'Illat,hendaknya menyamai 'illanya ashal.
3).Hukum yang ada pada far'i itu menyamai hukum ashal.

c. Syarat-syarat 'illat ada 3 :
1).Hendaknya 'illat itu berturut-turut,artinya jika 'illat itu ada,maka dengan sendirinya hukumpun ada.
2).Dan sebaliknya apabila hukum ada,'illatpun ada.
3).'Illat jangan menyalahi nash,karena 'illat itu tidak dapat mengalahkannya,maka dengan demikian tentu nash lebih dahulu mengalahkan 'illat.

Contoh :
Sebagian Ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tampa izin walinya (tampa wali),dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas tersebut tidak dapat diterima,karena berlawanan dengan nash hadist Nabi saw.
Q3
Artinya :
"Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tampa wali),maka nikahnya batal". (H.R.Ibnu Hibban dan Hakim).

5. Macam-macam qiayas :
Qiyas ini ada empat macam:(1).Qiyas Aulawi,(2).Qiyas Musawi,(3).Qiyas Dilalah,dan (4).Qiyas Syibh.
Qiyas Aulawi dan Qiyas Musawi,biasa disebut Qiyas 'illat,karena qiyas-qiyas ini mempersamakan soal cabang dengan soal pokok karena persamaan 'illatnya.
a-Qiyas aulawi (lebih-lebih).
Qiyas aulawi ialah yang 'illatnya sendiri menetapkan adanya hukum,sementara cabang lebih pantas menerima hukum daripada ashal,seperti haramnya memukul ibu bapak yang diqiaskan haramnya memaki kepada mereka,dilihat dari segi 'illatnya ialah menyakiti,apalagi memukul lebih-lebih menyakiti. (Dalam pelajaran "mafhum",ini disebut"fahwalkhi-tab").
b-Qiyas Musawi (bersamaan 'illatnya).
Qiyas musawi? ialah 'illatnya sama dengan 'illat qias aulawi,hanya hukum yang berhubungan dengan cabang (far'i) itu,sama setingkat dengan hukum ashalnya. Seperti qiyas memakan harta benda anak yatim kepada membakarnya,dilihat dari segi 'illatnya ialah sama-sama melenyapkan. (Dalam pelajaran "mafhum" ini disebut "lahnal khithab").
c-Qiyas Dilalah (menunjukkan).
Qiyas dilalah,ialah yang 'illatnya tidak menetapkan hukum,tetapi juga menunjukkan juga adanya hukum. Seperti mengqiyaskan wajibnya zakat harta benda anak-anak yatim dengan wajibnya zakat harta benda orang dewasa,dengan alasan kedua-duanya merupakan harta yang tumbuh.
d-Qiayas Syibh (menyerupai).
Qiyas syibh,adalah mengqiyaskan cabang yang diragukan diantara kedua pangkal kemana yang paling banyak menyamai. Seperti budak yang dibunuh mati,dapat diqiyaskan dengan orang yang merdeka karena sama-sama keturunan Adam ; dapat juga diqiyas dengan karena kedua-duanya adalah harta benda yang dapat dimiliki,dijual,diwakafkan dan diwariskan. Dengan demikian tentu lebih sesuai diqiyaskan dengan harta benda semacam ini,karena ia dapat dimiliki dan diwariskan dan sebagainya.

Sumber
Fiqih islam2
Ke hal=Al-Quran-Sunnah-Ijma.
Penyalin :
Zoelkifli Mmd
=HOME=